
SEPAKBOLASEMARANG.COM: Polisi menetapkan 6 tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, salah satunya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita.
Total ada 6 tersangka tragedi Kanjuruhan yang diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 6 Oktober 2022.
Dilansir dari Ayosemarang.com, soal penetapan Direktur Utama PT LIB sebagai tersangka, didasarkan pada Akhmad Hadian Lukita yang lalai dalam sisi verifikasi Stadion Kanjuruhan.
Kapolri menjelaskan bahwa verifikasi Stadion Kanjuruhan terakhir dilakukan pada tahun 2020 silam.
Baca Juga: Single seat jangan menjadi utopia
Padahal, pada saat itu lolosnya Stadion Kanjuruhan dalam proses verifikasi masih dengan beberapa catatan.
“Kemudian kami melakukan TKP, berdasarkan hasil pendalaman ditemukan bahwa PT LIB selaku penyelangara Liga 1 tidak melakukan verifikasi Stadion Kanjuruhan,” kata Kapolri saat jumpa pers.
“Ada beberapa catatan yang harus dipenuhi saat itu, khususnya masalah penonton. Di tahun 2022 tidak dikeluarkan verifikasi menggunakan hasil yang dikeluarkan pada 2020 dan belum ada perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi lalu,” ujarnya.
Dirut PT LIB itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai pasal hukum.
“Telah dilaksanakan gelar perkara, meningkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 kuhp tentang menyebabkan orang mati dan luka berat. dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan,” jealasnya.