Ditulis Oleh: Hanif Marjuni
Manager Media and Public Relation PT LIB
“Ke mana Satgas Antimafia Bola? Buat apa mereka berdiri di pinggir lapangan?”
Pertanyaan itu belakangan mencuat di beragam sosial media. Publik geram. Mereka mempertanyakan adanya satgas anti mafia bola di BRI Liga 1 2021/2022 dan Liga 2 2021 yang belakangan kerap ditampilkan di layar kaca.
Kekecewaan itu logis.
Bukannya apa-apa, belakangan kaum pecinta sepak bola Indonesia sering kurang puas terhadap kepemimpinan segelintir wasit. Pada beberapa kasus, keputusan sang pengadil dinilai salah. Bahkan, fatal.
Ditambah lagi, ada info lain yang membuat masyarakat makin kebakaran jenggot. Ada pernyataan dari beberapa pihak yang meragukan keberadaan eksistensi satgas an
timafia bola saat ini. Mengingat, ada informasi bahwa satgas antimafia bola itu sudah tak aktif sejak setahun yang lalu. Butuh surat keputusan lagi dari Mabes Polri untuk kembali mengaktifkannya.
Betul. Satgas antimafia bola edisi yang lama sudah selesai. Tugas mereka telah berakhir pada 20 Agustus 2020.
Lalu, siapa satgas antimafia bola saat ini? Bagaimana status mereka? Siapa yang mengenakan rompi satgas antimafia bola di pinggir lapangan tersebut?
Mereka polisi. Sah. Ada surat penugasannya dari pimpinan di masing-masing daerah.
Ada dasar kuat yang membuat mereka bisa bertugas.
Begini logikanya.
Per Juni lalu, ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PSSI dan POLRI. Kerja sama itu tertuang pada Nomor :12/PSSI/VII-2021 dan Nomor : PKS/27/VII/2021 dan ditandatangani oleh Ketua Umum PSSI Komjen Pol (Purn) Dr Drs H Mochamad Iriawan SH MM MH dengan Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri) Inspektur Jenderal Polisi Drs Imam Sugianto MSi.
Ada 8 poin dalam klausul kerjasama tersebut. Kedelapan poin itu adalah pertukaran data dan/atau informasi (1), penerbitan rekomendasi dan atau pemberian ijin penyelenggaraan kegiatan (2), bantuan pengamanan (3), penegakan hukum (4), bantuan kesehatan (5), peningkatan kapasitas SDM (6), pemanfaatan sarana dan prasarana (7), hubungan luar negeri (8).
Nah, keberadaan satgas antimafia bola itu, masuk dalam poin keempat. Yakni penegakan hukum.
Ini yang harus dipahami bersama. Penegakan hukum yang dimaksud tentu ada turunannya. Dalam hal ini, kepolisian pasti akan menyesuaikan dengan tugas dan wewenang mereka. Kongretnya, jika ada persoalan yang ada kaitannya dengan hukum, mereka turun tangan. Bila ada kaitannya dengan hukum pidana, ya satgas antimafia bola akan bertindak.
Akan tetapi, jika persoalannya berhubungan dengan hukum sepak bola, ya itu ranah PSSI. Bisa lewat komdis atau yang lain.
Sesederhana itu. Tak lebih.
Sekedar informasi, sosialisasi dan koordinasi internal POLRI juga sudah dilakukan. Pada Rabu, 17 November 2021, ada sosialisasi dan koordinasi PKS antara POLRI dan PSSI dengan semua Polda dan Polres. Itu artinya semua sudah mengetahui dan memahaminya.
Satu lagi, untuk dipikirkan.
Menilik ke belakang, satgas antimafia bola edisi lama, jika tidak salah, dibentuk karena memang ada laporan ke pihak yang berwajib. Nah, untuk periode kali ini, dibentuk sebagai pencegahan agar tidak terjadi kesalahan atau kejadian memilukan yang sama.
Jelas sudah, kenapa ada satgas antimafia bola pada musim ini dan mereka berdiri di pinggir lapangan.
Anda, saya, dan semuanya, tak perlu skeptis. Mereka tidak asal berdiri. Mereka bertindak untuk melakukan pencegahan.
Mereka itu ‘ada.’